"Atas dasar itu, kami menganggap selama ini Pemkot Tangsel telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup," tegas Uyus Setia Bakti, Direktur Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (YAPELH) beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Sungai Cisadane Tercemar Limbah TPA Cipeucang)
Menurut Uyus, sebelum melakukan pelaporan kepada Kejari Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terlebih dahulu kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tentang pencemaran itu.
Beberapa bukti berupa foto, rekaman video yang diperoleh berdasarkan penelusuran menggunakan perahu disepanjang sungai turut juga dicantumkan. Namun karena merasa tak mendapat tanggapan konkrit, para aktivis lantas melaporkannya ke Kejari Tigaraksa.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.