Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebanyak 16 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Ade Putra , Jurnalis-Sabtu, 03 Maret 2018 |02:01 WIB
Sebanyak 16 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Ilustrasi TKI (Foto: Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, sambung Abdullah, kekonsuleran dari KJRI Kuching selalu diberikan bentuk perlindungan yang salah satunya adalah penyuluhan ke ladang-ladang maupun ke basis-basis pekerja migran. KJRI Kuching selalu menginformasikan bagaimana bisa mengakses terutama mengenai perlindungan warga. “Saya kira sampai sekarang ini, bisa berjalan dengan baik,”

Apalagi, sambung dia, saat ini sudah ada Instruksi Presiden agar setiap KJRI memberikan perlindungan berupa pemberian passport kepada warga yang tengah menghadapi masalah di luar negeri. “Karena itu berkaitan dengan hak warga Indonesia yang ada di luar negeri,” tuturnya.

Pada intinya, pendampingan hukum terhadap WNI atau TKI sudah menjadi keharusan bagi KJRI sebagai bentuk perlindungan kepada warga kita di luar negeri. “Karena itu, WNI maupun TKI di Sarawak apabila mengalami kasus hukum diharapkan segera melapor ke kami (KJRI Kuching)," pintanya.

(Mufrod)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement