MALANG - Satuan Reskrim Polres Malang mengamankan empat orang pencuri dan penadah sepeda motor curian yang kerap beraksi di Malang Raya.
Keempat orang tersebut, terdiri dari dua orang pencuri motor bernama Mashudi Mustofa (45) dan Fathur Rosi (24). Sementara kedua orang penadah yakni Sulaiman (55), dan Tariyono (46).
Menurut Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, keempatnya diamankan berawal dari pengembangan kepolisian dari kasus pencurian mobil L300 yang berisi karung beras.
"Usai penyelidikan dan pengembangan diketahui pelaku juga beberapa kali mencuri sepeda motor. Mereka kami tangkap di rumah masing - masing," kata Yade, Minggu (4/3/2018).
Pelaku melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang ingin dicuri. Setelah mendapat incarannya, pelaku menggunakan kunci T untuk melarikan mobil atau sepeda motor curiannya.
Tercatat ada sembilan lokasi keduanya melakukan aksi pencurian yakni di Kecamatan Wonosari, Bantur, Turen, dan Kota Kepanjen.
"Aksi pencuriannya dilakukan bersama oleh MM (Mashudi Mustofa) dan FR (Fathur Rosi), kemudian dijual ke T dan S selaku penadah," jelas Yade Setiawan.
Ia menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya ke Tariyono dan Sulaiman dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta untuk sepeda motor, dan Rp6 juta untuk mobil. Uang hasil curian dibagi dua dan digunakan pelaku untuk berjudi.
"Uangnya dibagi berdua, uang saya gunakan untuk bermain judi dingdong," tutur salah seorang tersangka, Mashudi Mustofa.
Sementara, dua penadah yakni Taryono dan Sulaiman mengaku tak mengetahui kendaraan yang dijual dua tersangka ke dirinya hasil curian. Kedua penadah tersebut mengaku hanya sebagai makelar saja.
"Saya tidak tahu kalau mobil dan motor itu hasil curian. Karena ada fotocopy STNK dan BPKB-nya," jelas Taryono.
Akibat perbuatannya keempat pelaku terancam mendekam di jeruji besi dan dijerat KUHP pasal pencurian.
(Awaludin)