Kemudian mendapati kedua pelaku sedang merampas paksa handphone milik korban bernama Wintomo, yang baru pulang dari rumah temannya di Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Lalu anggota TAB Polsek Tambaksari melakukan pengejaran.
"Anggota pun akhirnya melakukan tindakan tegas terukur (menembak) sehingga kedua pelaku dapat dilumpuhkan. Selanjutnya kedua pelaku dan BB (barang bukti-red) dibawa ke polsek guna penyidikan lebih lanjut," papar Prayitno, Senin (5/2/2018).
(Baca Juga: 4 Sindikat Pencurian Motor Ditangkap Polisi saat Transaksi)
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)