JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun, ia tidak permasalahkan bila Jokowi enggan menandatangani hasil revisi UU MD3 untuk segera diundang-undangkan.
Bamsoet –sapaan akrabnya– memahami sikap Jokowi yang tak mau menandatangani revisi UU MD3 sebelum batas waktu penandatangan habis dalam waktu 30 hari setelah disahkan DPR RI.
"Kalaupun tidak (ditandatangani), kami dapat memahami dan menunggu sampai berakhirnya waktu 30 hari yang akan jatuh pada tanggal 14 Maret mendatang," ujar Bamsoet di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
(Baca: Jokowi Terima Pakar Hukum Tata Negara Bahas UU MD3 & RKUHP)