JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam waktu dekat. Emirsyah Satar sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat dan pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tidak menampik bahwa tim penyidik akan kembali memeriksa Emirsyah Satar sebagai tersangka meskipun yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pemeriksaan beberapa kali baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Nanti kalau dibutuhkan (lagi keterangann Emirsyah Satar) sesuai strategi penyidikan, tentu kita panggil lagi," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
(Baca: KPK Panggil Dirut PT Garuda Indonesia Terkait Suap Pesawat)
Febri mengakui, pihaknya memang cukup kesulitan untuk mengumpulkan sejumlah bukti tambahan. Sebab, sambung Febri, kasus dugaan suap lintas negara ini cukup kompleks dan saling berkaitan dengan Inggris dan Singapura.