Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Keponakan Setnov Langsung Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |20:01 WIB
Usai Diperiksa, Keponakan Setnov Langsung Ditahan KPK
Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi (Foto: Sindo)
A
A
A

Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis‎angkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setnov.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setnov ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement