Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Belum Lakukan Tilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap Tol Bekasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 12 Maret 2018 |08:27 WIB
Polisi Belum Lakukan Tilang di Hari Pertama Penerapan Ganjil-Genap Tol Bekasi
Ka Korlantas Irjen Royke Lumowa (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Aparat kepolisian belum melakukan penilangan terhadap pengendara pada hari pertama pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur. Kendaraan roda empat yang tidak sesuai masih dipersilahkan untuk berputar balik dari gerbang tol tersebut.

"Seharusnya hari ini kami penegakan hukum. Sebenarnya secara ketentuan mulai penegakan hukum tapi belum lakukan itu," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa saat meninjau langsung di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3/2018).

 (Baca: Kapolri dan Menhub Budi Karya Hadiri Peresmian Penerapan Ganjil-Genap Tol Bekasi)

Royke menyebut bahwa masih ada beberapa pengendara yang belum mengetahui adanya kebijakan pembatasan kendaraan tersebut. Oleh karenanya, masih diberikan kesempatan untuk sosialiasi terlebih dahulu.

"Kami tidak menjebak kami arahkan masih ada 1 atau 2 pengendara yang belum tahu soal larangan itu masih ada kesempatan putar balik bisa parkir di Mall Mega," tutur Royke.

Royke berharap, pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan. Tak hanya itu, dia mengimbau masyarakat juga menggunakan bus premium yang telah disediakan oleh Pemerintah.

 (Baca juga: Penerapan Ganjil Genap Tol Bekasi Berlaku Hari Ini, Cek Aturannya)

"Kami harapkan sih parkir Mall Mega ada sekitar 500 kendaraan kemudian naik bus, dengan tarif 20.000 busnya bagus premium," ucap dia.

Setidaknya ada tiga kebijakan Pemerintah untuk mengurai kemacetan Tol Jakarta-Cikampek khususnya di kawasan Bekasi. Kebijakan itu diantaranya jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V, lajur khusus angkutan umum (bus), dan penerapan ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil-genap ini akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun tidak berlaku di hari libur atau Sabtu dan Minggu. Penerapan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB.

 

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement