Dalam orasinya, massa menyatakan menolak Pasal 73, 122 huruf K dan Pasal 245 UU MD3. "Kami juga mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang," kata Alfa.
Mahasiswa berdialog dengan pimpinan DPRD Balikpapan (Amir/Okezone)
Mahasiswa juga mengecam represifitas aparat kepolisian dalam menghadapi aksi menolak UU MD3 di beberapa daerah termasuk di Samarinda.
Dalam orasinya, mahasiswa yang terdiri dari elemen seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Korps Alumni HMI, juga mendesak pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama menandatangani petisi penolakan UU MD3.