Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kecelakaan Bus, Hasil Investigasi Menyebutkan Akibat Gagal Pengereman

Amril Amarullah , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |09:37 WIB
Marak Kecelakaan Bus, Hasil Investigasi Menyebutkan Akibat Gagal Pengereman
Pemeriksaan kondisi bus untuk menghindari kecelakaan. (Foto: KNKT)
A
A
A

Adapun rekomendasi dari KNKT terkait peningkatan keselamatan agar tidak terjadi lagi kecelakaan bus adalah:

1. Menetapkan kebijakan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui uji tipe fisik sesuai KM Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor melalui pemodelan komputer untuk crashworthiness.

2. Merevisi Undang-Undang Nomor 22 /2009 tentang LLAJ terkait jam kerja pengemudi serta pengaturan waktu istirahat yang disesuaikan dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Memerintahkan Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten/Kota, khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Membuat revisi Kepmenhub Nomor 9/2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor terkait sistem pengereman termasuk dalam hal masa pakai komponen khususnya selang fleksibel rem serta kewajiban tersedianya sistem pengereman independen pada masingmasing sumbu roda.

5. Perlu dilakukan audit Sistem Manajemen Keselamatan ke operator angkutan umum terkait pengemudi, mekanik, serta perawatan kendaraan bermotor.

6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang dalam hal pelaksanaan sisteim manajemen keselamatan sesuai PP Nomor 74/ 2014 tentang Angkutan Jalan, termasuk penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi dalam keadaan darurat dan pelaksanaan maintenance kendaraan secara berkala.

7. Mengkaji kembali secara komprehensif Permenhub Nomor 133/2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor agar dapat dilaksanakan secara praktis dengan SDM dan peralatan uji tersedia.

8. Segera membuat regulasi mengenai pemakaian sabuk keselamatan di setiap kursi penumpang mobil bus.

9. Mewujudkan amanat PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan untuk membuat basis data nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time.

10. Melakukan penambahan dan pemeliharaan rambu-rambu peringatan, khususnya rambu di sepanjang daerah rawan kecelakaan sesuai Permenhub Nomor 13/2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

11. Melaksanakan pemeliharaan APILL sesuai dengan Permenhub Nomor 49/2014.

12. Menegakkan ketentuan modifikasi kendaraan bermotor yang berpedoman pada persyaratan teknis dan laik jalan sesuai PP Nomor 55/2012 tentang Kendaraan.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement