JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung berharap publik dapat bersabar menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah menandatangani UU MD3 atau tidak. Kendati, UU MD3 akan sah secara otomatis pada besok, Rabu 14 Maret 2018.
Pramono menjelaskan, Kepala Negara akan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Jadi, bila ada masyarakat yang menolak UU MD3, Presiden Jokowi telah menyarankan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah sebulan disahkan dalam paripurna DPR.
"Ya masa nunggu satu hari saja enggak sabar. Yang jelas bahwa tentunya Presiden mendengar aspirasi dari publik, dari masyarakat dan karena kewenangan nanti kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Lebih jauh ia belum dapat memastikan sikap Kepala Negara soal UU MD3 itu. Sebab, selama ini mantan Gubernur DKI Jakarta mendengarkan pesan yang kuat dari kelompok masyarakat yang banyak menolak UU MD3.
(Baca Juga: DPR Terus Tunggu Jokowi Tanda Tangani Revisi UU MD3 hingga 14 Maret)
"Presiden mendengar suara publik, masyarakat. Karena bagaimanapun, kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," tandasnya.
(Baca Juga: UU MD3 Akan Berlaku, Bamsoet Minta PDIP Segera Kirim Nama Calon Wakil Ketua DPR Tambahan)
(Erha Aprili Ramadhoni)