JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan pengaturan komoditas minuman beralkohol (Minol) hingga kini masih menjadi pembahasan panjang di DPR RI. Bahkan, Pansus RUU Larangan Minol DPR RI akan melakukan studi banding mengenai regulasi peredaran minuman beralkohol ke Mesir.
Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri, mengatakan RUU Minol harus melihat dari seluruh aspek agar RUU Minol yang akan disahkan oleh DPR RI tidak menuai kontra di kemudian hari.
"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR RI nampaknya masih sangat alot dan panjang. Pansus Minol masih terus memperdebatkan dua opsi pilihan, yaitu pelarangan secara total atau pengendalian secara ketat," kata Muhammad Shodri dalam diskusi "Membedah Minuman Alkohol Dalam Perspektif Agama, Tradisi dan Sejarah di Indonesia" di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Sejarawan Indonesia Kasijanto Sastrodinomo mengatakan, minuman alkohol di Indonesia masih menjadi satu hal yang tabu dikarenakan penduduk Indonesia mayoritas muslim dan membuat sebagian masyarakatnya memandang buruk minuman beralkohol.
Faktanya, menurut Kasijanto, Indonesia memiliki sejarah yang kuat terkait minuman beralkohol. Bahkan sejak abad 11 masehi, jauh sebelum Belanda datang, masyarakat Indonesia sudah menjadikan minuman alkohol sebagai salah satu jenis minuman favorit.