MERANGIN – Usai sudah perlarian Gepeng (33), warga Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Pelaku pencurian ternak ini diringkus aparat kepolisian saat pulang ke rumahnya di Desa Sungai Kapas setelah buron selama tiga bulan.
Penangkapan pelaku pencurian ternak tersebut awalnya dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian ternak atas nama Gepeng yang kangen kembali ke rumahnya pada Minggu 11 Maret. Kemudian Tim Opsenal Sat Reskrim langsung bergerak cepat ke Desa Sungai Kapas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di kediamannya. Usai menangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum.
(Baca: Seorang Pria Nekat Curi 25 Lembu Majikannya, Dijual dengan Harga Murah)