Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan bahwa Sat Reskrim melakukan penangkapan DPO pelaku pencurian ternak yang terjadi pada tahun lalu.
"Pelaku ditangkap saat keluar dari persembunyian dan kembali ke kediamannya. Saat ditangkap, pelaku berada di kediamanya. Tim Opsenal Sat Reskrim langsung menangkap pelaku," jelas Ipda Sitorus, Senin 12 Maret 2018.
Diketahui, jelas Sitorus, pelaku adalah anggota kawanan pencuri spesialis ternak yang kerap beraksi di wilayah Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, dan sangat cerdik dalam menjalankan aksinya.
"Kejadian pencuriannya pada Senin 5 Desember 2016. Di mana pelaku bersama teman-temanya melakukan pencurian di rumah Agus Sucipto, warga Desa Sungai Putih. Sedangkan saat penangkapan, pelaku kabur, dan akhirnya kini pelaku sudah kita tangkap," tutupnya.
(Hantoro)