PASANGKAYU - Memenuhi kewajiban mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tentang pajak daerah maupun pribadi, Bupati Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Agus Ambo Djiwa melaporkan SPT Tahunan yang berlangsung diruang kerja Bupati dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasangkayu Muh Saal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju Wilayah Mateng dan Pasangkayu Hadinengrat Nusantoro.
Kepala KPP Pratama Mamuju Hadinengrat Nusantoro mengatakan, pelaporan SPT Tahunan ini diwajibkan bagi setiap warga negara yang telah memegang kartu NPWP pribadi dan dilaporkan selambat-lambatnya per 31 Maret.
"Ini wajib, dan diimbau kepada pemegang NPWP pribadi, agar dapat segera melaporkan SPT Tahunannya. Bila telat, maka pemegang NPWP Pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000, sementara untuk pemilik perusahaan (CV/PT-red) akan kena sanksi sebesar Rp 1.000.000,- per tahunnya," ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, demi mempermudah pelayanan pelaporan laporan SPT Tahunan, pihak KPP telah meluncurkan aplikasi digital yang diberi nama e-filing. Di mana aplikasi tersebut dapat diunduh dan digunakan untuk melakukan sendiri pelaporan SPT Tahunan secara digital melalui handphone atau laptop.
"Saat ini kami telah mengeluarkan aplikasi agar dapat mempermudah pelayanan SPT Tahunan dan pelaporan tahun ini adalah SPT Tahun 2017 atau yang telah berjalan," ujarnya.
Sementara, Bupati Pasangkayu H Agus Ambo Djiwa saat dikonfirmaai mengucapkan rasa terimakasihnya kepada tim perpajakan dari KPP Pratama Mamuju yang menyempatkan diri untuk berkunjung ke Kantor Pemkab Pasangkayu. Dirinya juga berharap kepada semua OPD agar dapat sesegera mungkin melaporkan SPT Tahunan baik pribadi maupun kedinasan.