Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Brankas Pasar Atom, Motif Pelaku Dililit Utang

Antara , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |00:35 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Brankas Pasar Atom, Motif Pelaku Dililit Utang
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Pabean Cantikan, Surabaya, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas berisi uang Rp10 juta di sebuah toko kawasan Pasar Atom Surabaya, setelah menangkap seorang tersangka berinisial YB.

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan, Surabaya Iptu Tritiko Gesang Heriyanto kepada wartawan di Surabaya, Senin 12 Maret 2018 mengatakan, tersangka yang berusia 37 tahun, asal Jalan Letjen Suprapto Surabaya itu sehari-harinya bekerja sebagai teknisi di Pasar Atom Surabaya.

"Sebagai teknisi, tersangka sudah paham betul kondisi dan situasi di Pasar Atom, sehingga tidak kesulitan saat beraksi sendirian," ucap Kapolsek.

Di antaranya pelaku telah berupaya agar tidak tertangkap dengan membelokkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang mengarah ke sebuah toko di lingkungan Pasar Atom tersebut, yang di dalamnya terdapat brankas yang menjadi sasarannya.

Meski aksinya tidak terekam di kamera CCTV, namun jejak pelaku ternyata tertinggal dan terendus polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). "Kami mengidentifikasi pelaku dari sidik jari yang tertinggal di kamera CCTV," ucap Tritiko.

Polisi pun langsung membekuk YB saat sedang bekerja di Pasar Atom. YB berdalih terpaksa membobol brankas di lingkungan tempat kerjanya itu karena terlilit utang. "Saya punya utang senilai Rp7 juta yang terus menerus ditagih," katanya.

Namun, belum sempat membayarkan utang dari uang hasil membobol brankas, YB kadung dibekuk polisi. "Seluruh uang Rp10 juta yang dibobolnya dari dalam brankas telah kami amankan sebagai barang bukti," ujar Tritiko.

Sedangkan YB kini terancam hukuman sembilan tahun pidana penjara karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement