JAKARTA - Batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah habis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani serta tak mau mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).
Bamsoet mengatakan, pimpinan DPR sudah menjadwalkan pada Selasa 20 Maret 2018 untuk menggelar rapat paripurna dengan agenda pelantikan pimpinan DPR tambahan dari Fraksi PDIP.
"Kemudian terkait pelantikan pimpinan DPR yang baru dari PDIP, kami sudah menjadwalkan hari selasa 20 Maret pekan depan," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
(Baca: Dinamika dalam Pembahasan UU MD3, Jokowi Pahami Menkumham yang Tak Melaporkannya)
Pimpinan DPR, lanjut Bamsoet juga telah mengirimkan surat ke PDIP untuk meminta nama kader yang ditunjuk menjadi Wakil Ketua DPR.
"Kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di wakil ketua DPR RI," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum memberikan mandat kepada kadernya siapa yang akan ditunjuk sebagai pimpinan DPR maupun MPR tambahan. Pengajuan nama bakal dilakukan setelah kepastian pengesahan undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hasil revisi rampung.