Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau Judicial Review Silakan

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |14:24 WIB
UU MD3 Resmi Berlaku, Menkumham: Kalau Mau <i>Judicial Review</i> Silakan
Menkumham Yasonna Laoly (Bayu/Okezone)
A
A
A

Yasonna tak mau berkomentar banyak soal pihak-pihak yang menyebut dirinya tak berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo sehingga Jokowi tak mau menandatangani undang-undang tersebut.

"Biarlah mereka membuat komentar masing-masing. Saya yang tahu," tuturnya.

Sebelumnya batas waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk menandatangani hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) telah habis. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang enggan menandatangani serta tak mau mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu).

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) karena adanya keresahan di masyarakat terhadap isi undang-undang tersebut.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement