Sementara itu, klausul dalam Pasal 73 menyebutkan DPR bisa memanggil paksa pihak-pihak yang mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali. pemanggilan paksa oleh DPR itu dilakukan dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian.
Terakhir, Pasal 122 huruf K menyebutkan MKD dapat mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan atau anggota DPR.
Tiga pasal tersebut dinilai bertentangan dengan demokrasi dan membungkam kritik masyarakat terhadap DPR.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.