Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kepala Perhutani Jawa Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Kamis, 15 Maret 2018 |15:37 WIB
Mantan Kepala Perhutani Jawa Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Perhutani sendiri membayar kepada PT Berdikari untuk pengadaan pupuk pada triwulan keempat 2010 sebesar Rp5,8 miliar, triwulan pertama 2011 sebesar Rp14,1 miliar dan triwulan keempat 2011 mencapai Rp9 miliar. Jaksa menilai keputusan terdakwa menyetujui penunjukan PT Berdikari karena mengetahui akan adanya fee dalam pengadaan itu yang besarnya Rp400 per kg.

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," katanya.

Padahal terdakwa mengetahui jika PT Berdikari bukanlah produsen pupuk. Dalam tuntutannya, terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang diduga dinikmatinya sebesar Rp60 juta. Namun, terdakwa tidak perlu membayar uang pengganti tersebut karena sebelumnya telah menitipkan uang ke penyidik.

Berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan pupuk yang tidak sesuai prosedur tersebut mencapai Rp12,5 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa juga menuntut mantan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, Bambang Wuryanto dan Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat. Keduanya sama-sama dituntut hukuman empat tahun penjara. Para terdakwa diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement