JAKARTA – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah disahkan serta berlaku. Salah satu isinya memuat penambahan pimpinan MPR sebanyak tiga kursi.
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan, mengenai pelantikan pimpinan baru akan dilakukan pada Selasa 20 Maret 2018.
"Sudah nanti dijadwalkan hari Selasa. DPR Selasa kan, kita sama saja," kata Zulhas –sapaan akrabnya– di Gedung DPR/MPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
(Baca: Pelantikan Pimpinan MPR Dilakukan Usai DPR)
Ia melanjutkan, UU MD3 sudah berlaku dan mendapatkan nomor. Sehingga, pelantikan terhadap pimpinan baru MPR bisa segera dilakukan.
"Kalau UU sudah sah, ya kita jalankan. Gitu saja. Dulu kita mau jalankan, UU-nya belum ada nomor," papar dia.
Meski begitu, Zulhas menyatakan belum mendapatkan surat dari tiga fraksi yaitu Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengenai siapa nama yang akan menjadi wakil ketua baru MPR RI.
(Baca: Selasa Pekan Depan Pimpinan DPR Tambahan Akan Dilantik)
"Belum, nanti kan kita rapim Selasa siang jam 10. Baru kita minta masuk surat. Kalau sudah masuk, setuju, ya sudah lantik di situ saja. Sederhana saja," imbuh Zulhas.
(Hantoro)