Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 16 Maret 2018 |16:21 WIB
Polri Bakal Lanjutkan Kasus JR Saragih Setelah Pemilu
Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri tetap akan menunda kasus bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih, namun tetap akan diproses secara undang-undang Pemilu.

"Ini kan UU pemilu waktunya terbatas hanya 14 hari, tetap harus di proses," Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).

 (Baca juga: JR Saragih Jadi Tersangka, Demokrat: Kental Aroma Politis)

Setyo menuturkan, penundaan kasus JR Saragih terkait kasus pidananya. Pihaknya berjanji akan memproses setelah pemilihan selesai akan dilanjutkan penegakan kasus yang ditundanya.

"Yang ditunda terkait kasus-kasus pidana yang berlangsung dan biasa, bukan OTT bukan terkait pidana pemilu, walaupun dia mungkin penggelapan, kasus penipuan, pencemaran nama baik, yang dipersangkakan pada salah satu orang yang menjadi calon, itu akan di tunda, sampai nanti selesai proses pilkada," tuturnya.

 (Baca juga: Polri: Gakkumdu Temukan Bukti JR Saragih Gunakan Ijazah Palsu di Pilgub Sumut)

"Untuk tindak pidana pemilu kan bukan hanya Polri, kan Bawaslu, Gakummdu, tidak lah kita mau jadi alat politik, enggak lah. Pak Kapolri sudah menyatakan kita Netral," tutupnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement