JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sudan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang warga negara Suriah Mohammad Al Ibrahim yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia Budi Setyawan sebagai pihak sponsor.
(Baca Juga: Memburu Aliran Uang Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah)
"Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur dan Mohamad Al Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2018 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan.