Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memburu Aliran Uang Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Silviana Dharma , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2017 |18:15 WIB
Memburu Aliran Uang Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua jaringan atau sindikat perdagangan orang internasional. Satu kasus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan satu lagi diterbangkan ke Damaskus di Suriah. 

Sedikitnya delapan orang ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, dengan jumlah korban yang teridentifikasi 12 orang. Seorang korban di antaranya, sebut saja Ria, berstatus di bawah umur. Usianya baru 14 tahun, tetapi ditulis agensi bodong itu menjadi 19 tahun. 

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menekankan, beberapa pelaku akan diproses secara hukum karena disangkakan melanggar Pasal 6 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara. 

Sebagian lagi dikenakan Pasal 102 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan ancaman hukumannya 2-10 tahun. 

"Tapi kasusnya masih kami kembangkan dan kami mengarahkan penyidik supaya pelaku bisa diganjar pasal berlapis, yakni TPPO tambah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai pasal pemberatan," jelas ARI dalam konferensi pers di Gedung Mina Bahari 2, Kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2017).

Jenderal bintang tiga itu menjelaskan, penambahan Pasal TPPU memungkinkan karena selama penyelidikan, timnya menemukan perputaran uang yang nilainya cukup besar. Dari barang bukti, ada tabungan-tabungan pelaku yang sedang diselidiki. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement