Ari menambahkan, total keuntungan calon TKI yang paspornya masih aktif sebesar Rp15 juta per orang. Jadi total keuntungan Rp5,4 miliar. Adapun calon TKI yang paspornya sudah mati atau tidak memiliki paspor, keuntungan yang diraup Rp13 juta per orang. Berarti total keuntungannya Rp4,68 miliar.
Sindikat Damaskus Manfaatkan Malaysia untuk Transit
Terkait jaringan Evi, pengirim TKI ilegal dengan rute Indonesia transit di Malaysia lalu ke Damaskus di Suriah, diduga meraup keuntungan Rp10 juta-Rp15 juta per calon TKI. Terhitung selama periode 2014 hingga Juli 2017.
Diduga, jaringan ini sudah mengirimkan ratusan TKI ilegal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Damaskus, Suriah via Malaysia.
"Fakta lain, Calon TKI melalui perusahaan yang menjadi sponsor melakukan cek medis dengan biaya Rp1,3 juta per orang. Padahal enggak sesuai prosedur," tutupnya. (sym)
(Rachmat Fahzry)