JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Tangerang, Muhammad Damis, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara perdata di PN Tangerang.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh KPK, Damis akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri.
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
(Baca: KPK Putuskan Nasib 7 Orang Termasuk Hakim Kena OTT di PN Tangerang, Hari Ini)
Tak hanya itu, demi melengkapi penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain, Advokat, Yusuf Supendi Hasyim, Hakim PN Tangerang, Yuferry F Rangka dan Wiraswasta, Winarno.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri," ucap Febri.
Perkara ini bermula saat penyidik lembaga antikorupsi melancarkan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah gelar perkara, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Wahyu Widya Nurfitri; Panitera Pengganti PN Tangerang, Tuti Atika; dan dua orang Advokat, Agus Wiratno serta HM Saipudin.
(Baca juga: Panitera Pengganti PN Tangerang Sempat Histeris saat Ditangkap KPK)
Dalam perkara ini, dua Advokat, Agus Wiratno dan HM Saipuddin diduga menyuap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Widya Nurfitri sebesar Rp30 Juta. Uang suap Rp30 juta tersebut diduga untuk memuluskan gugatan perdata perkara wanprestasi yang sedang berproses di PN Tangerang.
Uang Rp30 juta tersebut diberikan oleh Agus Wiratno dalam dua kali tahapan. Pada tahap pertama, Agus menyerahkan Rp7,5 Juta sebagai dp atau tanda jadi pada 7 Maret 2018. Sedangkan sisanya, diberikan pada 12 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wahyu Widya dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga pemberi suap, Agus dan HM Saipudin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ulu)
(Amril Amarullah (Okezone))