"Pemerintah sudah berusaha. Tapi kita juga harus memahami hukum yang berlaku di negara lain. Sama juga kita harapkan orang memahami hukum di Indonesia yang Anda tahu kita (sudah) hukum mati berapa puluh orang terkait narkoba? Jadi saling mengerti, kalau Anda berada di suatu negara, ya jangan melanggar hukum di negara itu," tutur JK.
JK berujar, pemerintah Indonesia sudah berupaya membela Zaini dari eksekusi mati yang dijatuhkan pengadilan setempat. Namun, hukum yang berlaku di Saudi tidak menghendaki demikian.
(Baca Juga: Setelah Zaini Misrin, Ada 20 TKI Lagi Menanti Hukuman Mati di Arab Saudi)
Dalam kasus tindak pidana pembunuhan, pengampunan terhadap pelaku bergantung dari ahli waris atau keluarga korban. Sementara itu, intervensi negara dan raja tidak berlaku untuk memaafkan pelaku.
"Jadi, tentu kita sangat serius dan prihatin serta berduka cita atas hal itu. Namun, kita juga memahami kalau orang berbuat salah, maka berlaku hukum setempat. Di sana kalau pembunuhan itu hanya bisa dimaafkan oleh keluarga," jelas JK.