Zaini Misrin merupakan TKI yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi. Dia didakwa membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar al-Sindi dan ditangkap pada 2004, lalu dijatuhi hukuman mati pada 2008. Eksekusi mati terhadap Zaini baru dilakukan Minggu 18 Maret 2018.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo sebelumnya membenarkan, bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pemerintah Indonesia sebelum mengeksekusi mati Zaini Misrin.
Johan memastikan, pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan menindaklanjuti kasus ini. Hanya saja, kata dia, untuk detail langkah yang dilakukan pemerintah dapat langsung ditanyakan kepada Menteri Luar Negeri (Menlu) Ratno Marsudi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.