"Bilang sama keluarga, jimat, tanda-tanda yang mencurigai, di sana tuh sensitif, bisa dilaporin, di sana ada hukumnya. Kalau di kita ada jimat di dada enggak ditangkap. Disana jadi catatan," imbau Fahri.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan khusus untuk kasus tuduhan sihir, peluang untuk mendapatkan maaf dari pemerintah Arab Saudi masih ada.
(Baca Juga: Bahas TKI Dihukum Pancung, Fahri Pimpin Rapat Timwas TKI Bersama Menaker)
Sementara untuk kasus pembunuhan, harus mendapatkan maaf dari keluarga korban. Untuk itulah, pemerintah Indomesia terus melakukan pendampingan sebagai upaya dalam membebaskan dari hukuman mati.
"Kasus ini (tuduhan sihir) bisa dimaafkan oleh raja, kemungkinan besar masih bisa dibebaskan. Tapi yang pembunuhan ini sudah didampingi sejak awal sehingga kita punya semua datanya," tutur Iqbal.
(Fiddy Anggriawan )