"Kalau yang tidak memiliki riwayat alergi, tidak akan terlalu berpengaruh. Berbeda jika cacing itu dalam kondisi hidup. Cacing ini bisa berkembang di dalam tubuh manusia dan itu yang membahayakan," katanya.
Meskipun tergolong tidak berbahaya, juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi.
Terhadap produk pangan sarden kaleng yang ditarik dari peredaran tersebut, lanjut Yosef, BPOM Kepri akan melakukan pemusnahan.
"Itu sudah perintahnya. Tidak perlu dilakukan pemeriksaan lain termasuk uji laboratorium. Terhadap 3 merek ikan sarden kaleng ini akan langsung kami musnahkan nantinya," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)