Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi

Hambali , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |22:01 WIB
Setubuhi ABG hingga Hamil, Oknum Mahasiswa di Tangsel Diciduk Polisi
Ilustrasi penangkapan pelaku pelecehan seksual. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Seorang mahasiswa berinisial A (24) dijemput personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Dia dilaporkan telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak baru gede (ABG), LA (16), hingga hamil.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada Selasa 16 Januari 2018, sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya LA dijemput dan diajak ke suatu kontrakan yang berada di wilayah Puri Serpong, Setu, Tangsel. Dikarenakan status hubungan keduanya berpacaran, LA tidak merasa curiga dan menuruti ajakan pelaku.

(Baca: Guru Hamili Murid, Bayinya Lalu Dibuang)

"Di kontrakan tersebut, tersangka mengajak korban bersetubuh. Setelah melakukan persetubuhan, tersangka berkata kepada korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu," terang Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi, Kamis (22/3/2018).

Akibat tertipu bujuk rayu A yang mengaku akan bertanggung jawab, LA lantas tak menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Namun seiring waktu, perubahan fisik mulai terlihat di tubuh LA. Kondisi demikian sontak membuat keluarga curiga.

"Korban menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada pihak keluarga. Lalu pihak keluarga melaporkannya ke polisi dengan melampirkan hasil visum," jelas Alex.

(Baca: Setubuhi Siswi di Tangsel hingga Hamil, Rahmat Ditangkap Polisi)

Berdasarkan laporan nomor LP/160/K/II/2018/SPKT/Res Tangsel tertanggal 14 Februari 2018, Unit PPA segera bertindak dan meringkus A pada Selasa 20 Maret. Barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan LA saat terjadinya persetubuhan.

"Korban tengah hamil dan diperkirakan usia kandungannya 7 hingga 8 minggu," jelasnya.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan dakwaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement