Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaji Bos First Travel Tidak Tercatat di Pembukuan

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Senin, 26 Maret 2018 |17:55 WIB
Gaji Bos First Travel Tidak Tercatat di Pembukuan
Sidang lanjutan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). (Foto: Wahyu Muntinanto/Okezone)
A
A
A

"Padahal gaji karyawan lainnya tercatat, sebagai contoh untuk bulan Mei untuk di Sidoarjo dengan jumlah karyawan lima orang, pembayaran gaji Rp16 juta, kemudian di bulan Juni dengan jumlah karyawan yang sama pembayaran gaji lebih besar hingga Rp23 juta," kata Sufari.

(Baca Juga: Adik Kandung Dirut First Travel Menolak Bersaksi di PN Depok)

Diketahui JPU hanya dapat menghadirkan 12 dari 17 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari mantan karyawan First Travel dan Vendor. Sementara ketiga bos Firs Travel itu dinyatakan bersalah karena telah melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jamaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu diduga menggunakan dana calon jamaah umrah hingga Rp905 miliar.

(Baca Juga: Sidang First Travel, JPU Akan Hadirkan saksi dari Mantan Pegawai dan Vendor)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement