(Baca juga: Mirip First Travel, Pemilik Abu Tours Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan)
Selain itu, kata Dicky penyidik juga menyita satu mobil Honda Accord senilai Rp643 juta, Honda Brio dibandrol sekira Rp150 juta, serta mobil Daihatsu Grand Max, dan mobil box.
"Sampai sejauh ini sudah disita aset bergerak yang kalau ditaksir senilai Rp2,5 miliar. Namun kami masih mengejar aset lainnya karena masih banyak kendaraan yang diduga disembunyikan," jelasnya.
Kendaraan yang disita itu masih diamankan di halaman parkir Mapolda Sulsel. Untuk mengamankan kendaraan itu, penyidik memasang garis polisi. Barang mewah tersebut juga nantinya akan digunakan sebagai barang bukti saat proses persidangan berlangsung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.