Menurut Ali, bagi masyarakat yang sudah mendaftar haruslah dipenuhi haknya dengan segera diberangkatkan ke Tanah Suci. Meskipun proses penegakan hukum sedang berjalan, lanjut Ali, hak masyarakat yang sudah mendaftar dan membayar haruslah dipenuhi.
"Hak hak rakyat terpenuhi dulu. Dicabut itu kan tidak otomatis bahwa hak jamaah itu tidak terbawa mestinya hak masyarakat itu yang dikedepankan, sehingga rasa nyaman, rasa aman, kepercayaan terhadap pemerintah dan juga kepastian hukumnya berjalan dengan baik," jelas Ali.
Komisi VIII, sambung Ali, akan menanyakan masalah tersebut kepada Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin dalam rapat kerja yang tengah berlangsung siang ini.
"Jangan sampai kejadian travel umrah ini berulang-ulang, ternyata tidak ditangani maksimal oleh jajaran Kementerian Agama," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.