JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menanggapi hal itu, pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan, belum bisa memberikan tanggapan apapun terkait penolakan PK Ahok tersebut. Karena pihaknya belum mendapatkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) terkait pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.
"Kita belum mendapatkan relaas terkait pemberitahuan isi putusan tersebut. Jadi kita belum memberikan tanggapan," ujar Josefina kepada Okezone, Selasa (27/3/2018).