Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 27 Maret 2018 |14:04 WIB
 Kuasa Hukum Ahok: Beliau Belum Tahu PK-nya Ditolak MA
Terpidana Penodaan Agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok (foto: Antara)
A
A
A

 (Baca juga: MA Tolak PK Ahok, Ini Tanggapan Pelapor Kasus Penistaan Agama)

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok pada Kamis 9 Mei 2017 lalu. Ahok dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. Ahok saat itu tidak mengajukan banding. Tapi Ahok melalui kuasa hukumnya pada Jumat 2 Februari 2018 lalu mengajukan PK kepada MA.

Terdapat sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani, di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement