Penolakan PK yang dilakukan oleh MA itu, lanjut dia, belum diketahui oleh Ahok. Namun, pihaknya akan memberitahukan secepatnya kepada beliau.
"Kita akan memberitahukan beliau (Ahok), terkait penolakan PK oleh MA itu," ungkapnya.
(Baca juga: MA Menolak PK Ahok)
Tiga hakim MA masing-masing Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiatmo, secara bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Setelah putusan sidang PK ini maka proses hukum selanjutnya adalah Ahok wajib menjalani sisa masa hukuman atau tahanan.
Diketahui, pada Senin, 26 Februari 2018, sidang kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok kembali bergulir dengan agenda peninjauan kembali (PK) yang didiajukan pihak Ahok. Dalam sidang, pihak pengacara yang mewakili Ahok yang tak dapat hadir membawa berkas memori PK sebanyak 156 halaman.