JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelisik adanya "Cita Rasa Pencucian Uang" dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).
"Cita Rasa Pencucian Uang" itu sendiri sebelumnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan tuntutan mantan Ketua DPR RI itu. Indikasi itu menyeruak lantaran metode pengaliran uangnya melintasi beberapa negara.
"Pada prinsip yang muncul di persidangan kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami pengembangan bisa dilakukan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan terdakwa Setnov apakah tadi yang disebut seperti TPPU atau perbuatan lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikantornya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Selain dugaan pencucian uang, Febri menegaskan, lembaga antirasuah tetap akan mengembangkan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun ini kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.
"Dapat dilakukan sepanjang ada bukti kepada aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP," ucap Febri.