(Baca juga: Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Korupsi E-KTP)
KPK, dikatakan Febri, meyakini masih ada pihak lainnya yang kecipratan uang panas dari proyek senilai Rp5,9 trilun tersebut. Sebab itu, sambung Febri, penyidik masih mendalami segala keterangan dan fakta persidangan dari seluruh terdakwa maupun tersangka dalam kasus ini.
"Karena KPK tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka yang kemarin dua orang. Kami juga masih ada pelaku lain," ujar Febri.
Dalam sidang tuntutan Setnov, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Setnov mengalirkan uang dari proyek e-KTP hingga keenam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. Hal itu digunakan Setnov agar tidak mudah terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Setnov dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Setnov. Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 Juta.