Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK "Menutup Pintu" untuk Kabulkan Justice Collaborator Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |20:29 WIB
KPK Justice Collaborator Setnov " />
Setya Novanto jalani sidang tuntutan kasus korupsi E-KTP. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "menutup pintu" untuk mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam sidang tuntutan Setnov sudah jelas bahwa lembaga antirasuah menolak permohonan JC. Mengingat, kata Febri, Setnov tidak memenuhi syarat sebagai "pembantu KPK" dalam mengungkap perkara korupsi.

"Kami pandang tak memenuhi syarat sebagai JC sehingga tuntutan ini kami abaikan atau tidak kabulkan JC-nya," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2018).

Febri menekankan, penolakan itu lantaran Setnov tak memenuhi syarat utama sebagai justice collaborator. Menurut Febri, Setnov tidak secara terang-benderang membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Syarat utama tak terpenuhi yaitu membuka peran pihak lain secara signifikan karena tidak cukup membuka sebagian setengah-setengah apalagi tidak akui perbuatannya," papar Febri.

Syarat untuk menjadi JC sendiri, antara lain, seorang tersangka atau terdakwa harus kooperatif, lalu mau mengakui perbuatannya, serta membantu penyidik membuka peran dan aktor lain dalam kasus korupsi tersebut.

Febri menyebut, Setnov masih memiliki kesempatan untuk membuka kasus ini secara gamblang, tetapi, tidak melalui JC. Menurut Febri, hal itu bisa dilakukan saat penyidik KPK, melakukan pemeriksaan terhadap Setnov untuk proses penyidikan terdakwa dan tersangka lainnya dalam kasus ini.

"Namun masih ada ruang bagi Setnov posisinya sebagai saksi sekaligus penyidikan lain," ucap Febri.

Setnov dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Setnov. Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,435 juta.

(Baca Juga: Setnov Masih Berharap Permohonan Justice Collaborator Tetap Dikabulkan Meski Sudah Ditolak)

‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.

Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

(Baca Juga: KPK Telisik "Cita Rasa Pencucian Uang" Dalam Perkara E-KTP Setnov)

Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement