Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Wajib Hukumnya Telusuri "Cita Rasa Pencucian Uang" Korupsi E-KTP Setnov

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 30 Maret 2018 |19:50 WIB
  KPK: Wajib Hukumnya Telusuri
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan bahwa jajarannya akan menelusuri adanya "Cita Rasa Pencucian Uang" dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Saut bahkan menegaskan, wajib hukumnya, untuk lembaga antirasuah mendalami adanya praktik pencucian uang yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR RI itu, dalam perkara korupsi yang membuat negara merugi Rp2,3 triliun tersebut.

"Wajib hukumnya (telusuri "Cita Rasa Pencucian Uang")," kata Saut saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

"Cita Rasa Pencucian Uang" itu sendiri sebelumnya diungkapkan oleh Jaksa Penuntut KPK saat membacakan tuntutan mantan Ketua DPR RI itu. Indikasi itu menyeruak lantaran metode pengaliran uangnya melintasi beberapa negara.

 (Baca juga: Tolak Justice Collaborator Setnov, KPK: Kami Tak Bergantung pada Satu Orang!)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement