"Penyidik mendalami kebenaran terkait dugaan pemberian dari tersangka Hasmun Hamzah kepada Adriatma yang ditransfer ke dalam bentuk dollar," papar Febri.
(Baca juga: KPK Periksa Ketua KPU Sultra Terkait Dana Kampanye "Anak Bantu Ayah")
Pasalnya, indikasi kuat dalam kasus ini adalah, uang sebesar Rp2,8 miliar yang diterima oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, guna kepentingan kampanye sang ayah, Asrun, yang maju sebagai sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Perkara ini sendiri dikenal dengan istilah "Anak Bantu Ayah" lantaran Adriatma diduga menerima suap Rp2,8 miliar guna membantu ayahnya Asrun, guna maju dalam Pilkada 2018.
KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni, Adriatma Dwi Putra, calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih.