Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Telisik Pemberian Dollar di Kasus "Anak Bantu Ayah" Wali Kota Kendari

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |21:12 WIB
  KPK Telisik Pemberian Dollar di Kasus
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Okezone)
A
A
A

 (Baca juga: KPK Telusuri Penggunaan Uang Suap 'Anak Bantu Ayah' Wali Kota Kendari)

Suap yang melibatkan ayah dan anak ini, yaitu Asrun dan Adriatma diduga untuk kepentingan logistik dari Asrun yang maju sebagai calon Gubernur Sultra di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 mendatang.

Atas perbuatannya sebagai pemberi Hasmun Hamzah dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak penerima, Adriatma, Asrun dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement