(Baca Juga: Jengkel Ditagih Hasil Penggandaan Uang, Nenek Ini Sewa Pembunuh Bayaran)
Harley melanjutkan, uang dari hasil kejahatan itu dipakai oleh tersangka untuk membayar hutang dan membeli satu unit mobil Toyota Rush. Tersangka sendiri mengaku baru melakukan aksi penipuan tersebut satu kali. Ia mengiming-imingi korban menggandakan uang sampai Rp1 miliar.
“Sisa uang tinggal Rp135 juta,” tandas Harley.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )