TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat orang bernisial AG (53), IS (31), FF (38), dan R (53), yang merupakan tersangka penipuan dengan modus menggandakan uang.
Wakapolrestro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, awalnya sekira awal Januari 2018, korban bernama Joko Dwi Sasongko diperkenalkan oleh saksi bernama Sopian kepada tersangka IS dan R.
(Baca Juga: Kasus Penggandaan Uang Mirip Kanjeng Dimas Terjadi di Bekasi)
“IS sendiri dan R tugasnya untuk mencari korban. Dia bilang ke korban kalau dia sukses menggandakan uang oleh tersangka AG,” kata Harley kepada awak media di Polres Metro Tangerang Kota, kemarin.
Komplotan Dukun Palsu Modus Penggandaan Uang Ditangkap Polisi (foto: Anggy Muda/Okezone)
IS dan R lalu mengajak korban untuk bertemu dengan tersangka AG di salah satu restoran kawasan Kota Tangerang untuk mempraktekan penggandaan uang.