“Caranya korban memindahkan kendaraan dan kaca jendela dibuka sedikit, selanjutnya korban dan tersangka AG memutari mobil sebanyak tiga kali, nah saat itu AG memasukan amplop empat lembar berisi uang Rp100 ribu,” kata Harley.
Korban pun tertarik, sehingga pada pertengahn Januari 2018, korban menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk digandakan. Kemudian, korban bertemu kembali dengan AG di kawasan Kota Tangerang.
“Korban seperti dihipnotis, jadi dia ditepuk pundaknya oleh tersangka dan berangkat menuju ke hotel daerah Puncak, Cipanas untuk menggandakan uang,” papar Harley.
Sampai di hotel, korban disuruh menunggu di luar oleh tersangka AG dengan dalih ingin melakukan ritual terlebih dahulu. Korban pun menuruti perintah AG.
Saat sudah diperbolehkan masuk ke dalam, korban dikasih kopi dan teh yang sudah dicampur dengan pil diazepam oleh tersangka sebelumnya. Karena korban tidak mengetahui, kopi dan teh tersebut pun habis diminum korban. Alhasil, korban mengantuk dan tertidur.
“Saat tidur, para tersangka menggasak uang Rp500 juta di dalam mobil korban dan melarikan diri,” ujar Harley.