Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teluk Balikpapan Tercemar Minyak hingga Jadi Lautan Api, Salah Siapa?

Amir Sarifudin , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |09:42 WIB
Teluk Balikpapan Tercemar Minyak hingga Jadi Lautan Api, Salah Siapa?
Kebakaran di Teluk Balikpapan (Foto: Amir/Okezone)
A
A
A

Sejak 1 April 2018, aksi bersih-bersih pantai dari tumpahan minyak mulai dilakukan secara manual. Ratusan personel TNI dan Polri serta dari Pertamina bahu membahu membersihkan minyak secara manual.

Upaya pembersihan juga dilakukan mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. Sementara di perairan, minyak dibersihkan menggunakan oil boom dan kapal skimmer oil. Termasuk menyemprotkan oil dispersant agar minyak terurai di air.

Kemudian pada 2 April 2018, memanggil OPD terkait dan stakeholder yang biasa beraktivitas di kawasan pelabuhan dan teluk Balikpapan. Saat itu ditetapkan bahwa kota Balikpapan dalam kondisi Darurat Lingkungan.

Status itu dikeluarkan karena pencemaran minyak mulai memberi dampak terhadap lingkungan. Udara yang berbau dan BMKG mengeluarkan peringatan agar warga tidak memanfaatkan air hujan.

Cemaran minyak juga membuat biota laut seperti ikan dan kepiting banyak yang mati. Bahkan bangkai seekor lumba-lumba yang terpapar minyak ditemukan terdampar di pantai Klandasan.

Termasuk gagal ekspornya lebih dari 1 ton kepiting keramba milik nelayan di muara sungai Kariangau. Sedianya kepiting itu diekspor ke Shanghai, Hongkong dan Singapura.

"Banyak kepiting yang mati dan tidak bisa diekspor karena berminyak. Kalau dijual ke pasar pun, kami pasti dikomplain oleh pembeli. Belum dihitung jumlah kerugian tapi pastinya kami merugi," ujar Rustam.

Di tengah proses pembersihan laut dan pantai, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui bahwa sumber minyak berasal dari pipa baja berdiameter 20 inchi dengan ketebalan 12 milimeter telah patah.

"Kami temukan adanya pipa milik Pertamina yang patah dan bergeser 100 meter di dasar laut dan penyebabnya masih diinvestigasi," kata Kombespol Yustan Alpian, Direskrimsus Polda Kaltim pada Rabu, 4 April 2018.

Penemuan pipa patah itu setelah dilakukan penyelaman oleh tim Pertamina yang diawasi Polda Kaltim. "Penyelam dibekali alat berupa Site Sonar Scan dan hasilnya ditemukan pipa patah," ulangnya.

Meski belum ada penetapan tersangka atas kasus yang menjadi sorotan nasional dan pemberitaan media internasional, Polda Kaltim menenakan pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU 32/2009 tentang PPLH. "Sudah naik ke penyidikan dan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," lanjutnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement