"Dari pengembangan selanjutnya, tersangka JM mengakui kalau barang haram itu dipesan oleh tersangka HR yang berada di Pontianak, atau tepatnya penghuni LP Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama," kata Agus.
Sehingga, setelah tim BNN Provinsi Kalbar berhasil meringkus para tersangka yang terlibat dalam penyeludupan sabu-sabu tersebut di Entikong, maka tim langsung berkoordinasi dengan pihak LP Kelas IIA Pontianak untuk mengamankan tersangka HR.
"Kini tersangka HR bersama-sama lima tersangka lainnya, sudah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," tuntasnya.
(Rizka Diputra)