Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Bebaskan Mucikari "Ayam Kampus" di Aceh, Polisi: Pelaku Terancam Hukum Cambuk!

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 10 April 2018 |22:59 WIB
Bantah Bebaskan Mucikari
Germo dan PSK di Aceh. (Foto: Khalis S/Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Pria berinisial MRS, germo praktik prostitusi online dan Ayu, pekerja seks komersil (PKS) di Banda Aceh terancam dijatuhi eksekusi cambuk, sesuai dengan Perda atau Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang berlaku di Provinsi Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah masuk dalam proses pelimpahan tahap satu, dan tengah menunggu berkas lengkap. Selanjutnya, berkas perkara itu akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diproses sesuai dengan hukum jinayat.

"Berkas perkara mereka tinggal menunggu P21, setelah itu diserahkan ke JPU dan dikenakan hukuman sesuai hukum syariat yang berlaku," kata Trisno saat jumpa pers, Selasa (10/4/2018).

Diketahui, MRS dan Ayu diciduk polisi di penghujung Maret 2018. Keduanya tertangkap berkat teknik undercover atau penyamaran yang dilakukan pihak kepolisian di sebuah hotel yang ada di kawasan Kabupaten Aceh Besar, setelah mengantongi informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, berdasarkan hasil pengembangan polisi, dari telefon pintar milik MRS, polisi mendapati enam wajah wanita lengkap dengan nama yang diduga "ayam kampus". Polisi kemudian menanyakan foto para wanita itu kepada MRS. Keenamnya akhirnya bisa diamankan dan diperiksa polisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement