Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bantah Bebaskan Mucikari "Ayam Kampus" di Aceh, Polisi: Pelaku Terancam Hukum Cambuk!

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 10 April 2018 |22:59 WIB
Bantah Bebaskan Mucikari
Germo dan PSK di Aceh. (Foto: Khalis S/Okezone)
A
A
A

“Tidak benar bahwa Polresta Banda Aceh telah melepaskan pelaku prostitusi. Saya tegaskan bahwa Polresta masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku prostitusi online itu," ujarnya.

Hadir di tengah jumpa pers, MRS mengenakan baju tahanan berwarna oranye, sedangkan Ayu mengenakan baju gamis warna biru bermotif bunga-bunga, wajah keduanya dibungkus sebo. Kata Trisno, kedua pelanggar syariat itu ditahan di rumah tahanan yang berbeda, MRS ditahan di Markas Polresta Banda Aceh, sedangkan Ayu membekam di Lapas Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat jangan termakan isu yang bohong. Apabila ada hal yang kurang jelas bisa langsung konfirmasi datang ke saya, agar tidak menyebarkan isu tidak jelas,” pungkasnya

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement